3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 11:23 WIB
3 Profil Produsen Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Salah Satunya Sudah Berdiri Sejak 1949
Salah satu apotek di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasang informasi penghentian sementara penjualan obat sirup, Kamis (20/10/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil investigasi dan penelitian yang dilakukan BPOM memperlihatkan 5 obat sirup dengan Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. Selain mengetahui produknya, mari kita simak pula profil produsen obat sirup yang ditarik BPOM

BPOM menyebut obat sirup tersebut diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Lima obat sirup ini berasal dari 3 produsen. 

Produsen yang dimaksud antara lain adalah PT Konimex, PT Yarindo Farmatama, dan Universal Pharmaceutical Industries. Untuk mengetahui lebih lengkap terkait profil masing-masing produsen, Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Pertama, PT Konimex

Baca Juga: 5 Obat Sirup yang Diklaim Aman dari Etilen Glikol, Diduga Penyebab 99 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Pertama adalah PT Konimex. Produk obat sirup yang ditarik BPOM dan diproduksi oleh PT Konimex adalah Termorex Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan farmasi nasional yang fokus pada usaha perdagangan bahan kimia, alat-alat laboratorium, hingga alat kedokteran. Mengacu pada sejarahnya, perusahaan ini didirikan oleh Djoenaedi Joesoef pada 8 Juni 1967 lalu.

Termorex obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
Termorex obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com

Rintisan bisnis ini telah dilakukan sejak tahun 1949 lalu, baru kemudian masuk Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1971, dan perusahaan mulai memproduksi obat-obatan secara independen. PT Konimex juga jadi salah satu pelopor produsen obat kemasan praktis isi 4 tablet di Indonesia.

Tahun 1980 kemudian perusahaan ini melakukan diversifikasi usaha ke industri kembang gula, dengan pendirian NIMM’s dan PT Sinar Intermark sebagai distributor yang bertugas memastikan ketersediaan produk. Pengembangan bisnis terus dilakukan hingga pada tahun 2017 perusahaan ini telah memiliki 56 cabang, dan ribuan staf yang dipekerjakan dari Banda Aceh hingga Jayapura.

Tidak hanya pasar nasional, PT Konimex kemudian melebarkan sayap hingga ke kawasan Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Myanmar, hingga ke Saudi Arabia.

Baca Juga: Demi Keamanan, Kemenkes Didesak Segera Publikasikan Nama Obat Sirup Mengandung Zat Berbahaya

Kedua, PT Yarindo Farmatama

Perusahaan PT Yarindo Farmatama menjadi perusahaan kedua yang produknya ditarik dari pasar. Yaitu, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lokasi kantornya adalah Jakarta Pusat, namun perusahaan ini tidak memiliki situs atau website resmi yang dapat digunakan sebagai acuan informasi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 5 obat sirup tercemar etilen glikol. (Dok. Shopee)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 5 obat sirup tercemar etilen glikol. (Dok. Shopee)

Mengutip penelitian H. Ristiantoro dengan judul ‘Sistem Informasi Monitoring Distribusi Obat’ yang dirilis tahun 2018 menyebutkan bahwa perusahaan ini memiliki beberapa kendala, terkait dengan tidak adanya perencanaan dan penjadwalan rute pengiriman.

Selain itu, informasi mengenai wilayah distribusi juga sulit ditemukan dengan pasti. Masalah berikutnya adalah jumlah persediaan yang dibawa petugas distribusi tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan barang, karena kurangnya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Sistem manajemen yang buruk menjadi masalah untuk perusahaan yang satu ini.

Ketiga, Universal Pharmaceutical Industries

Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com

Perusahaan ketiga adalah Universal Pharmaceutical Industries. Ada 3 produk dari Universal Pharmaceutical Industries yang ditarik oleh BPOM, yaitu:

  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Perusahaan ini berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, dan serupa dengan PT Yarindo Farmatama, tidak memiliki situs atau website resmi yang bisa dijadikan acuan informasi.

Informasi mengenai perusahaan ini sendiri diperoleh dari Laporan Kerja Praktek yang dilakukan oleh Chairunnisya Arief, Ratna Aurora, Sumantri S, dan Yunita. Salah satu informasi paling awal dalam dokumentasinya adalah bahwa perusahaan ini didirikan tahun 1975, dan mendapat sertifikat "Cara Pembuatan Obat yang Baik" pada tahun 1995 lalu.

Keterangan BPOM

Langkah BPOM untuk menarik lima obat sirup ini dari pasaran adalah sebagai langkah untuk mencegah semakin banyaknya korban kontaminasi obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Meskipun begitu BPOM masih terus berkonsultasi dengan Kemenkes untuk mengatasi kasus gangguan ginjal akut.

Hasil uji cemaran EG dari BPOM ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Sebab selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti:

  • infeksi virus
  • bakteri Leptospira
  • multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19

BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Itu tadi sekilas profil produsen obat sirup yang ditarik BPOM di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI