Suara.com - Usai menjalani sidang perdana, pengacara Ferdy Sambo membantah isi dakwaan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU lantas menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo. Tak hanya itu, JPU juga menyebut pengacara dari suami Putri Candrawathi ini tak memahami isi dakwaan.
Setelah JPU menolak eksepsi yang diajukan, pengacara Ferdy Sambo lantas mengatakan jika dakwaan yang diberikan JPU tidak konsisten.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi, menilai pengacara Ferdy Sambo melakukan manuver agar klien dapat bebas dari semua dakwaan.
Baca Juga: Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti
Hal tersebut dikatakan oleh Akhyar saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).
Akhyar menjelaskan jika dalam persidangan tentunya JPU menginginkan agar dakwaannya terbukti. Berbeda dengan kuasa hukum yang pastinya menginginkan agar klien bisa bebas dari dakwaan.
"Akan ada utara dan selatan. Jaksa pasti menginginkan dakwaannya terbukti sudah sempurna. Si terdakwa melalui penasihat hukum mengatakan dakwaannya tidak sempurna, supaya tidak terbukti nanti," kata Akhyar.
"Pola itu yang mulai dibangun dan dilanjutkan hingga sekarang ini. Tentu pihak terdakwa ingin yang bersangkutan bebas," imbuhnya.
Akhyar lantas mengungkapkan perbedaan ketika kuasa hukum ingin terdakwa mendapatkan keringanan hukum atau bebas.
Baca Juga: Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi
"Kalau ada yang diakui dan ada yang tidak, tentu nanti pasal mana yang terbukti, pasal mana yang tidak. Mungkin dia minta keringanan hukuman," ujarnya.
Lagi, Akhyar menilai jika yang dilakukan oleh pengacara Ferdy Sambo adalah agar kliennya bisa bebas. Hal ini lantaran semua dakwaan JPU ditolak.
"Di sini kan dibantah semua seluruh dakwaan dari pihak jaksa. Artinya ingin mengarah tidak terbukti pasal yang didakwakan," terangnya.