Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari dalam kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (21/10/2022).
Ina akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
"Kami periksa Ina Kartika Sari dalam kapasitas saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, hari ini.
Selain Ina Kartika, penyidik KPK turut memanggil Anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni' Matullah untuk diperiksa sebagai saksi. Ia, juga dipanggil untuk tersangka Edy Rahmat.
Baca Juga: Korban Jiwa Sampai Puluhan, Lubang Bekas Galian Tambang di Kaltim Kembali Disorot
Ipi pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah keduanya telah hadir pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Perkara ini, merupakan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.
Baca Juga: Muslim Uighur Tidak Bebas Melaksanakan Ibadah
ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.