Wanda Hamidah Pindah ke Golkar Setelah Rumah Mau Digusur Anies, Nasdem Ogah Bela Kader yang Tak Punya Dasar Hukum

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:52 WIB
Wanda Hamidah Pindah ke Golkar Setelah Rumah Mau Digusur Anies, Nasdem Ogah Bela Kader yang Tak Punya Dasar Hukum
Wanda Hamidah meninggalkan Partai Nasdem setelah rumah orangtua yang ditinggalinya sempat mau direbut paksa oleh pihak Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO

Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.

Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).

Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.

Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022.

Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.

Ada pun surat peneguran/peringatan dan perintah dari Walikota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.

Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: NasDem Tebar Baliho Kampanye Anies 2024, Pegiat Sosial: 'Etika politik Nasdem Minus'

Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI