Suara.com - Wanda Hamidah meninggalkan Partai Nasdem setelah rumah orangtua yang ditinggalinya sempat mau direbut paksa oleh pihak Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan. Kini Wanda Hamidah resmi berseragam kuning, alias jadi kader Partai Golkar.
Sebelum gabung ke partai yang diketuai Airlangga Hartarto, Wanda sempat menyinggung bahwa kepindahannya ke partai lain salah satu alasannya ialah Wanda ingin bergabung dengan partai yang tidak menzalimi rakyat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, memastikan pihaknya bakal melakukan pembelaan untuk kepentingan rakyat. Tetapi mereka juga melihat dari latar belakang permasalahan.
"Mengenai pernyataan dia dizalimi, digusur tidak ada pembelaan. NasDem pasti akan selalu berada di garda terdepan bela kepentingan masyarakat, apalagi kader ketika menghadapi permasalahan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: NasDem Tebar Baliho Kampanye Anies 2024, Pegiat Sosial: 'Etika politik Nasdem Minus'
"Tapi partai tidak akan membabi buta melakukan pembelaan terhadap kader yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," sambung Ali.
Meski demikian Ali tidak bicara banyak terkait masalah lahan di kasus Wanda Hamidah. Termasuk apakah eks kadernya itu mempunyai surat-surat kepemilikan yang sah atau tidak.
Wanda Hamidah Gabung Golkar
Sebelumnya Wanda Hamidah resmi bergabung menjadi kader Partai Golkar. Ia menyatakan keinginan bergabung ke Golkar, salah satunya karena ingin memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan menzalimi.
"Saya, ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya. Bukan menzalimi rakyatnya. Saya ingin berada di dalam partai yang wakil rakyatnya, baik di eksekutif maupun di legislatif mensejahterakan rakyatnya. Bukan menyengsarakan rakyatnya," kata Wanda di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Beredar Manuver NasDem Lewat Baliho 'Bersama Anies 2024', Rudi Valinka: Etika Politik Minus
Ditanya lebih lanjut terkait alasan tidak ingin partai yang menzalimi rakyat, Wanda tidak berkomentar. Terutama saat ditanya apakah alasan pindah ke Golkar lantaran partai sebelumnya menzalimi rakyat atau tidak.
"Engga tau saya no comment tapi teman2 baca aja sendiri," ujar Wanda.
Wanda juga tidak menanggapi ketika ditanya keputusannya pindah ke Golkar apakah ada hubungannya dengan NasDem yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden atau tidak.
Mengingat, Wanda sebelumnya sempat kecewa dan bersitegang hingga menyindir mantan gubernur DKI Jakarta itu sebagai gubernur zalim.
"Aduh teman-teman baca sendiri saja," kata Wanda.
Sebut Anies Gubernur Zalim
Artis Wanda Hamidah mengutuk Gubernur DKI Anies Baswedan usai rumahnya dipaksa untuk dikosongkan oleh pemerintah.
Wanda yang juga seorang politisi itu mengaku kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Anda Gubernur Zalim @Aniesbaswedan. Keluaraga besar alm Husein Bin Syech Abubakar/ Yemo mengutuk kezaliman anda," tulis di Wanda Hamidah di Instagram Story yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Sementara itu Wanda Hamidah menyebut kasus sengketa rumah keluarganya itu adalah ulah para mafia tanah.
Berikut klarifikasi lengkap dari Wanda Hamidah yang diunggah di Instgram pribadinya.
TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO
Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.
Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2).
Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa.
Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB. Kami pun tetap patuh membayar pajak hingga tahun 2022.
Saat keluarga kami hendak mengurus penerbitan sertifikat yang sepatutnya menjadi hak kami, ternyata disampaikan telah terbit sertipikat atas nama Yapto, yang di dalam suratnya tertera alamat jalan Ciasem No. 2.
Ada pun surat peneguran/peringatan dan perintah dari Walikota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah tidak didasarkan kepada putusan hukum.
Sudah sepatut dan sewajarnya, Walikota Kota Jakarta Pusat meminta agar saudara Japto mengajukan gugatan ke pengadilan.
Tidak bisa ada penggusuran atau eksekusi lahan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kami harap bantuan Pak @jokowi , Kepala BPN @hadi.tjahjanto @mohmahfudmd @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @kapoldametrojaya Wagub @arizapatria para wakil rakyat DPRD dan DPR RI Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini, agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji, yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah).
Kami selaku warga DKI Jakarta, sangat keberatan jika Pemda DKI menjadi alat kepentingan yang ingin merampas hak kami sebagai warga negara.
Jakarta, 13 Oktober 2022
19.45
Wandah Hamidah