Mengutip dari laman Kementerian Agama, PMA satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Di dalam PMA yang terdiri dari 7 bab dan 20 pasal tersebut, menetapkan ada 16 bentuk kekerasan seksual. Itu termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender.
Selain itu, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.