KPK Klarifikasi Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J Terkait Tak Respon Soal Laporan Dugaan Korupsi

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:26 WIB
KPK Klarifikasi Tudingan Pengacara Keluarga Brigadir J Terkait Tak Respon Soal Laporan Dugaan Korupsi
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dan mengklarifikasi atas pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J terkait pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diklaim Kamaruddin tidak ditindaklanjuti di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

Pernyataan Kamaruddin tersebut viral di media sosial kurang lebih berdurasi 30 detik. Kamaruddin mengklaim bahwa pernah melaporkan dugaan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Namun, tidak mendapatkan respon yang baik dari pimpinan KPK.

"KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Ipi menegaskan pihaknya tentu selalu menerima setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Namun, kata Ipi, tentunya pihaknya terlebih dahulu melakukan awal analisa setiap aduan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi

Leih lanjut, kata Ipi, bila memang aduan tersebut tidak ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan menghentikan laporan tersebut.

"Ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," ucap Ipi

Selain itu, kata Ipi, bila aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

"Mengingat, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019," ujarnya

Dimana KPK melakukan penanganan korupsi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara dan
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Pemkot Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK

"Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewennangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya

KPK tentu juga akan memberikan penghargaan atau hadiah kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya,"imbuhnya

Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang viral.

Dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak menyebut pimpinan KPK yang dulu dengan sekarang cukup berbeda terkait menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi oleh masyarakat.

Menurut Kamaruddin era pimpinan KPK terdahulu sebelum Firli Bahuri Cs, sangat merespon cepat terkait sejumlah laporan dugaan korupsi. Apalagi, Klaim Kamaruddin dirinya pernah mendapat pujian dari pimpinan KPK sebelumnya terkait melaporkan dugaan korupsi.

"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih suply informasi ketua KPK muji-muji saya. Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun nggak tahu kok, kau tahu katanya,"

"Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, ga ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat,"

"Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada Rp 300 triliun, tahu apa kata ketua KPK sama saya. Anda belum layak dapat hadiah katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI