Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:13 WIB
Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu
Irjen Teddy Minahasa tak ajukan praperadilan terkait kasus narkoba. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Pol Teddy Minahasa memastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Padahal sebelumnya Teddy membantah terlibat dalam peredaran narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Henry menyebut pihaknya mempersilakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan secara leluasa. Hal tersebut juga yang menjadi dalihnya belum terpikirkan untuk mengajukan praperadilan.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," katanya.

Baca Juga: Wajah Tampan Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Bikin Netizen Gagal Fokus: Putra Artis Film Aladin

Klaim Tak Terlibat

Sebelumnya Henry meyakini Teddy bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba. Dia mengkalim itu berdasar rangkaian cerita dari Teddy hingga bukti-bukti yang dimiliki.

"Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar," kata Henry di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2022).

Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan. (Suara.com/Rakha)
Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Rakha)

Sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat), Henry justru menegaskan akan menjadi orang pertama yang mendesak pihak kepolisian untuk menghukum maksimal Teddy jika memang terbukti sebagai pengguna atau pengedar.

"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya.

Baca Juga: Usai Dilantik Kapolri, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Tiba di Ranah Minang Gantikan Irjen Teddy Minahasa

Siap Diuji di Pengadilan

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Mereka, yakn anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Kemudian ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka tersebut Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Zulpan mempersilakan itu untuk diuji di pengadilan.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI