Apakah Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Ini Penjelasannya

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:03 WIB
Apakah Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang paling banyak dirasakan manfaatnya. Meski begitu, banyak warga yang tak segera melakukan pendaftaran dengan berbagai alasan. Lalu apakah daftar BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?

BPJS Kesehatan tak bisa langsung dipakai setelah melakukan pendaftaran, itulah sebabnya kalian harus segera mengurusnya agar layanan bisa dipakai saat kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan peraturan No 4 Tahun 2014 yang bberkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kartu BPJS akan aktif setelah tujuh hari melakukan pendaftaran.

Itu artinya, kalian tak bisa langsung menggunakannya meskipun dalam keadaan genting. Butuh waktu satu minggu untuk bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan setelah melakukan pendaftaran.

Jika peserta yang mendaftar BPJS dirawat lebih dari seminggu, maka biaya pengobatan 7 hari pertama setelah melakukan pendaftaran harus ditanggung secara mandiri oleh pasien. Namun untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III, mereka bisa langsung menggunakan kartu BPJS langsung pada hari pendaftaran, setelah melakukan pembayaran pertama. 

Baca Juga: Mengesankan, Abdi Negara Ini Kawal JKN dan Memahami Pentingnya Program JKN

Selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas I, peserta BPJS Kesehatan lain tidak bisa langsung menggunakannya. Peserta baru akan mendapat nomor virtual account dan harus menunggu 14 hari untuk melakukan pembayaran pertama.

Perlu diketahui,  besaran iuran BPJS Kesehatan mungkin akan berubah setelah kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peserta dari sektor informal yang tak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan bisa memilih besaran iuran BPJS Kesehatan seperti di bawah ini:

  • Kelas 1 iuran Rp 150 ribu per orang untuk satu bulan
  • kelas 2 iuran Rp 100 ribu per orang untuk satu bulan
  • kelas 3 iuran Rp 35 ribu per orang untuk satu bulan

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mendapat  subsidi sebesar Rp 7 ribu dari pemerintah, sehingga dari iuran Rp 42 ribu per bulan menjadi Rp 35 ribu.

Bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

Baca Juga: Menko PMK Pastikan Obat Pemicu Gangguan Ginjal Akut Misterius Tidak Masuk ke Indonesia

Itulah penjelasan tentang apakah daftar bpjs kesehatan bisa langsung dipakai atau tidak. Semoga informasinya bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI