Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Disebut Tak Hilangkan Fungsi UU Pengadilan HAM

Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Disebut Tak Hilangkan Fungsi UU Pengadilan HAM
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. [Dok. Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menegaskan dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, tidak serta merta menghilangkan fungsi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pernyataan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis pada Kamis (20/10/2022).

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," katanya.

Dia juga menilai, Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Pengadilan HAM Bisa Benahi Cara Kerja Aparat Keamanan

"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari Pemerintah bahwa peristiwa ini terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," kata Amir.

Dia mengungkapkan, sejak 2012-2022 Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) hingga 6.189. Data tersebut bisa digunakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.

"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," katanya.

Jokowi Tandatangani Keppres

Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022). Jokowi menyampaikan komitmennya terkait penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Baca Juga: Tim Universal HAM Menggugat UU Pengadilan HAM ke Mahkamah Konstitusi

Jokowi mengaku kalau dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Kepala Negara melaporkan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tengah dalam proses pembahasan. Jokowi menyebut tindak lanjut atas temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus berjalan.

"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI