Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan dakwaan terhadap terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ricky.
"Perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat. Tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah," kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU menjelaskan, dalam perkara a quo terdakwa Ricky memang bukanlah pelaku penembakan terhadap Yosua. Melainkan, turut serta atau medepleger hingga menyempurnakan pembunuhan yang telah direncanakan tersebut.
"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan," jelas JPU.
"Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan: menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," tuturnya.
Minta Dibebaskan
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky dalam eksepsinya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Mereka mengklaim Ricky tidak berperan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Erman juga mengklaim Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer tesetelah dipanggil Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Di sisi lain, Erman berpendapat Ricky justru memiliki keberanian menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua saat di rumah Saguling III.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan sidang ditunda pada Rabu (26/10) pekan depan dengan agenda putusan sela. Hakim nantinya akan memutuskan apakah eksepsinya diterima sehingga Ricky dibebaskan demi hukum atau ditolak sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," tutup Wahyu.