Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) belum secara resmi mengeluarkan daftar obat sirup penurun panas yang dilarang dikonsumsi anak-anak. Namun di sosial media beredar sejumlah jenis obat yang disebut-sebut mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Terkait itu, pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur turut terdampak.
Buyung (43), salah satu pedagang mengaku dalam dua hari terakhir hampir tidak ada pembeli yang berbelanja obat sirup di tokonya.
"Kan beritanya juga baru-baru ini kan. Ini hampir enggak ada yang beli sampai hari ini," kata Buyung saat ditemui Suara.com di tokonya, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
Dikatakannya, penurunan omset penjualan bukan hanya berlaku bagi obat sirup penurun panas anak, namun juga semua jenis obat sirup bahkan yang khusus dewasa.
Sejauh ini Buyung mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah atau pengurus pasar terkait jenis obat sirup yang dilarang.
Tak mau ambil resiko, pria yang sudah berdagang obat sejak 1997 ini mengaku tidak akan menambah stok obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
"Enggak nyetok dulu. Sebelum ada putusan resmi. Entar rugi sendiri kita," ujarnya.
Dikatakannya, sebelum adanya kabar tersebut, obat dalam bentuk sirup khusus anak merupakan salah satu barang yang paling laris, utamanya untuk penurun demam.
"Laku semua sih yang obat-obat demam yang sekarang ramai itu. Khususnya buat anak," ujarnya.
Di etalase tokoh milik Buyung, masih tersusun rapi sejumlah jenis obat sirup mulai dari penurun demam hingga obat batuk berbagai merek, khusus anak dan dewasa.
Minta Pemerintah Beri Kejelasan
Terpisah Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan mengenai batas waktu penghentian penjualan sementara obat penurun panas sirup.
"Ada batas waktunya obat ini atau expired. Kawan-kawan (pedagang obat) ini bukan rugi Rp10 juta atau Rp20 juta, bisa ratusan juta ruginya. Walau kecil tapi jumlahnya banyak," tutur Yoyon.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek.
Larangan itu selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).