Agus Nurpatria lalu merangkul Irfan dan menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Kemudian Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV itu. Terdakwa Chuck Putranto pun disebut mengingatkan lagi Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.
Setelahnya, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Ketika pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan karena harus izin pada Ketua RT 05 RW 01.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Irfan. Hingga akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik lalu diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto lewat pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Irfan Widyanto Rintangi Penyidikan
Irfan yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut bahwa penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga menjadi terganggu. Padahal, rekaman CCTV itu merupakan bukti penting yang mematahkan skenario Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
Ketika dibacakan dakwaan, Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan begitu Majelis Hakim mengatakan proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa
Kontributor : Trias Rohmadoni