Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
AKP Irfan Widyanto di belakan AKPB Arif Rachman Arifin, saat menjadi saksi untuk terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9/2022). (Youtube Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan polisi peraih Adhi Makayasa ini setelah mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo.

Perbuatan Irfan yang dinilai menghalangi penyidikan adalah membantu memusnahkan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Namun di balik dakwaan itu, Irfan Widyanto menyimpan nasib sial. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Kronologi Irfan Widyanto Terlibat Kasus Sambo

Irfan Widyanto dinilai bernasib sial karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo. Dikarenakan atasannya sedang berada di Bali, Irfan terseret dan menjadi terdakwa penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Ia berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi penembakan Brigadir J alias rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa

Rupanya nasib sial melanda Irfan Widyanto. Ia mendapat perintah dari pimpinannya, AKBP Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali ketika mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam keterangan jaksa, Irfan diperintah saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Sambo melalui Hendra Kurniawan

Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan hingga ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hal tersebut dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Bukan Bagian Rencana Pembunuhan

Ganti DVR Tanpa Surat Tugas

Agus Nurpatria lalu merangkul Irfan dan menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Kemudian Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV itu. Terdakwa Chuck Putranto pun disebut mengingatkan lagi Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelahnya, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Ketika pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan karena harus izin pada Ketua RT 05 RW 01. 

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Irfan. Hingga akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik lalu diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto lewat pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Irfan Widyanto Rintangi Penyidikan

Irfan yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut bahwa penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga menjadi terganggu. Padahal, rekaman CCTV itu merupakan bukti penting yang mematahkan skenario Sambo terkait tewasnya Brigadir J. 

Ketika dibacakan dakwaan, Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan begitu Majelis Hakim mengatakan proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI