Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
AKP Irfan Widyanto di belakan AKPB Arif Rachman Arifin, saat menjadi saksi untuk terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9/2022). (Youtube Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan polisi peraih Adhi Makayasa ini setelah mendengarkan cerita rekayasa dari Ferdy Sambo.

Perbuatan Irfan yang dinilai menghalangi penyidikan adalah membantu memusnahkan CCTV di lingkungan rumah Sambo. Namun di balik dakwaan itu, Irfan Widyanto menyimpan nasib sial. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Kronologi Irfan Widyanto Terlibat Kasus Sambo

Irfan Widyanto dinilai bernasib sial karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo. Dikarenakan atasannya sedang berada di Bali, Irfan terseret dan menjadi terdakwa penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Ia berperan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan lokasi penembakan Brigadir J alias rumah dinas Sambo.

Rupanya nasib sial melanda Irfan Widyanto. Ia mendapat perintah dari pimpinannya, AKBP Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali ketika mendapat perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam keterangan jaksa, Irfan diperintah saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Sambo melalui Hendra Kurniawan

Setelahnya, Irfan diminta menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan hingga ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hal tersebut dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Sering Ditenteng Kemana-mana, IPW Menduga Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Bukan Sekedar Catatan Biasa

Ganti DVR Tanpa Surat Tugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI