Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat Maruf selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum berisi dalil-dalil yang menyesatkan.
JPU menyebut kuasa hukum Kuat menyusun eksepsi berdasar dalil-dalil menyesatkan untuk membuat seolah tim penuntut umum menyusun dakwaan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Di sisi lain, JPU menyebut pernyataan kuasa hukum Kuat yang mengatakan mengerti isi dakwaan pada sidang sebelumnya bertentangan dengan isi eksepsi mereka yang menyebut dakwaan tidak cermat, teliti, dan lengkap.
Baca Juga: Bantah Bentuk Imbalan Ikut Skenario Sambo, Hadiah HP Dinilai Rizal Pemberian Biasa dari Majikan
"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," ujarnya.
Minta Bebas Demi Hukum
Kuasa hukum Kuat sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Yosua. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) siang tadi. Mereka meminta Kuat dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan alasan demi hukum.
"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan.
Baca Juga: Soal Sita Senjata Brigadir J di Eksespsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Ricky Rizal Cegah Pertengkaran
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU ketika itu meminta waktu tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengambulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam persidangan Senin (17/10/2022) lalu, JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka RR alias Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Tidak hanya itu, JPU menyebut bahwa Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Kepada Putri, Kuat menyebut Ferdy Sambo harus mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Tujuannya, agar tidak jadi duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber JPU.
JPU juga menyebut kalau Kuat berinisiatif membawa pisau untuk digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ungkap JPU.