KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB
KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang berada di Cipayung, Jakarta Timur.

KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Ipi merinci objek lelang barang rampasan milik terpidana kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI itu.

Ada sekitar tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi. Alamat di jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

"Dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli," ucap Ipi

Hak Milik Nomor: 01254, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Warman, SH nomor 16/2015 dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Zainal Almanar, SH., MKn. nomor 3717/2013.

Dimana tiga bidang tanah itu dengan harga limit Rp 8.538.906.000,00 dan uang jaminan Rp. 1.800.000.000,00. Lelang pun rencana akan dilaksanakan, pada Rabu (2/11/2022), pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB).

Adapun cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server WIB.

Baca Juga: Giliran Wakil Rektor Unri Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Penetapan pemenang lelang, kata Ipi, setelah batas akhir penawaran pelunasan Harga Lelang. "Lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ucap Ipi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI