KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB
KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang tiga bidang tanah milik terpidana korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yang berada di Cipayung, Jakarta Timur.

KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Ipi merinci objek lelang barang rampasan milik terpidana kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI itu.

Baca Juga: Giliran Wakil Rektor Unri Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Ada sekitar tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan total luas 1.178 meter persegi. Alamat di jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

"Dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli," ucap Ipi

Hak Milik Nomor: 01254, Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Warman, SH nomor 16/2015 dan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh P.P.A.T Zainal Almanar, SH., MKn. nomor 3717/2013.

Dimana tiga bidang tanah itu dengan harga limit Rp 8.538.906.000,00 dan uang jaminan Rp. 1.800.000.000,00. Lelang pun rencana akan dilaksanakan, pada Rabu (2/11/2022), pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB).

Adapun cara penawaran dengan Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : Rabu, 02 November 2022, pukul 10.00 Waktu Server WIB.

Baca Juga: KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Abdul Gafur ke Penjara

Penetapan pemenang lelang, kata Ipi, setelah batas akhir penawaran pelunasan Harga Lelang. "Lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ucap Ipi

Lokasi pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410.

Barang rampasan koruptor selanjutnya yang akan dilelang, milik terpidana korupsi eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Berupa, satu koper berwarna hijau bertuliskan 'Pololove', 1 HP Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam, 1 HP Iphone 8 Plus Kapasitas  256 GB Warna Hitam, 1 HP iPhone 7 Plus (akun Icloud terkunci).

"Dengan harga limit Rp6.870.000,00 dan  uang jaminan Rp2.000.000,002," ucap Ipi

Kemudian, Dijual satu koper warna merah merk Polo Lock, 1 HP Iphone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold, 1 HP Iphone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green (akun Icloud terkunci). 

"Dengan harga limit Rp7.006.000,00 dan uang jaminan Rp2.100.000,00," kata Ipi

 "Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Nurdin Abdullah,"tambahnya

Pelaksanaan lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

Jenis penawaran Closed Bidding Batas Akhir Penawaran : 11.10 WIB (Waktu Server) Alamat Domain : www.lelang.go.id, yang dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022).

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar tiga persen dari harga lelang untuk barang bergerak," imbuhnya 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI