Suara.com - Telah disahkan sejak 6 tahun lalu, implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ternyata masih jauh dari harapan. Berdasarkan kajian dan monitoring yang dilakukan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di 10 Kota di Indonesia, mayoritas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masih belum mengerti sama sekali tentang konsepsi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Jadi kami melihat gaps atau challengenya informasi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 ini belum sampai ke tingkat kabupaten-kota. Saya rasa itu yang kita lihat gapsnya, tapi di tatanan undang-undang atau peraturan-peraturan di tingkat nasional itu sudah cukup baik dan responsif," tutur Ketua Umum HWDI, Maulani Agustiah Rotinsulu kepada awak media di High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD), di Hotel Fairmont Jakarta, pada Kamis, (20/10/2022).
Menurut Maulani, ketidakpahaman para penyelenggara negara terhadap Undang-Undang Disabilitas berdampak terhadap aksesabilitas untuk disabilitas. Misalnya saja, penyediaan fasilitas guiding block untuk disabilitas yang dipasang di sejumlah trotoar di DKI Jakarta. Di mana, pemasangan alat bantu dalam memandu para Tunanetra ketika berjalan di area publik itu masih berantakan dan tidak representatif.
"Jalur pemandu tunanetra ini prinsipnya adalah dia harus selalu lurus. Jadi tidak bisa dipasang di trotoar terus dia melingkar-melingkar, belok-belok gitu ya, itu saja sudah sudah salah. Ada beberapa yang malah muterin pohon," tuturnya kepada awak media di High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD), di Hotel Fairmont Jakarta, pada Kamis, (20/10/2022).
Maulani menilai, pemasangan guiding block yang berantakan tidak mencerminkan bahwa penyelenggara negara mengerti konsep aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Ini juga sekaligus bentuk kurangnya pengetahuan para penyelenggara akan pentingnya guiding block dan cara pemasangannya.
"Aksesabilitas saja, di Jakarta saja, pemasangannya berantakan, tidak representatif atau tidak mencerminkan bahwa penyelenggaranya itu mengerti apa itu aksesibilitas. Jadi prinsip-prinsip seperti itu itu belum benar-benar terserap oleh para implementor dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," tuturnya.
Oleh karena itu, Maulani menyarankan agar tiap daerah lebih menyadari pemenuhan hak-hak terhadap disabilitas. Harus ada perubahan pola pikir dan perspektif terhadap para penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah harus lebih aktif melibatkan penyandang disabilitas baik dalam membuat kebijakan, implementasi hingga monitoring implementasinya.
"Penyandang disabilitas itukan sebenarnya dari charity ke hak asasi manusia. Artinya, strateginya harus sedikit berubah. Partisipasi penyandang disabilitas itu sendiri harus terlihat, harus terefleksikan pada sikap-sikap pemerintah," lugasnya.