Jadi, total penyitaan aset pada hari tersebut memiliki total senilai Rp 51 miliar.
Tidak hanya dua rumah, para penyidik juga menyita sebanyak tiga ruko lain. Di antaranya satu ruko yang dipergunakan sebagai cafe tersebut berada di Jalan Boulevard Raya dengan harga senilai Rp 14 miliar, serta dua ruko yang dijadikan showroom dengan harga senilai Rp 8 miliar.
Sejauh ini, total penyitaan aset milik Apin BK adalah sebanyak 26 aset selama kegiatan penyidikan berlangsung, termasuk aset yang di Medan dan Deli Serdang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa