Polisi telah menyita sejumlah aset dari bos judi online terbesar, Apin BK. Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh para penyidik untuk melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, Apin BK yang menjadi buron sejak bulan Agustus telah berhasil diringkus oleh kepolisian. Saat ini, polisi terus melakukan serangkaian penyidikan kasus bos judi online Cemara Asri, Apin BK tersebut.
Mengutip dari berbagai sumber, aset yang disita oleh para penyidik berada di sejumlah titik yang ada di daerah Deli Serdang dan Kota Medan. Jika ditotalkan, keseluruhan aset tersebut berjumlah cukup fantastis yaitu senilai Rp151,9 miliar.
Aset yang Disita Pada Penyidikan Pertama
Baca Juga: Bikin Melongo, Segini Total Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi
Diketahui, pihak kepolisian sudah melakukan empat kali penyitaan. Pertama yaitu menyita warung warna-warni yang diduga menjadi lokasi judi milik Apin BK alias Jonni yang berada di kompleks elit Cemara Asri.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP pada tanggal 20 September 2022.
Tidak hanya warung warna-warni, penyitaan juga dilakukan pada sebuah bangunan yang berada di seberang warung tersebut, serta beberapa bangunan lain yang lokasinya tidak jauh dari warung tersebut.
Aset yang Disita Pada Penyidikan Kedua
Lebih lanjut, pada hari Kamis (6/10/2022), para penyidik kembali menyita aset milik tersangka bos judi online tersebut.
Baca Juga: Yang Main Judi Tetap Miskin, Polri Sita Aset Bos Judi Online Senilai Rp 151,9 Miliar
Diketahui, para penyidik menyita sebanyak lima aset milik Apin BK yang tersebar di beberapa tempat yang berada di Medan.
Aset-aset tersebut belum beralih ke pihak lain. Adapun lokasi kelima aset tersebut yaitu pertama berada di Cemara Asri, kedua di daerah Petisah Jalan Danau Singkarak, ketiga di Jalan Merbau, ke empat di Jalan Airlangga, dan terakhir di komplek Royal Sumatera.
Aset yang Disita Pada Penyidikan Ketiga
Tidak cukup sampai di situ, pada hari Senin (17/10/2022), para penyidik lagi-lagi menyita aset milik Apin BK. Aset yang disita oleh para penyidik yaitu tanah beserta bangunannya yang berupa ruko.
Diketahui, mulanya para penyidik Ditreskrimsus mendatangi aset milik Apin BK yang berada di Jalan Boulevard Timur, Kompleks Cemara Asri.
Mengutip dari berbagai sumber, polisi menyebut bahwa penyitaan yang dilakukan tersebut merupakan penyitaan ketiga kalinya terhadap aset milik Apin BK.
Aset yang berada di Jalan Boulevard Timur dan Jalan Cemara Asri tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Jadi, jika ditotalkan, untuk aset yang disita pertama kali tersebut senilai Rp 27,2 miliar, dan yang kedua senilai Rp 21,6 miliar. Jadi, total penyitaan mencapai Rp 68,8 miliar.
Aset yang Disita Pada Penyidikan Keempat
Kemudian, dihari Selasa (18/10/2022), para penyidik kembali menyita aset milik Apin BK. Pada hari tersebut, para penyidik menyita dua rumah milik Apin BK, di mana salah satunya merupakan rumah mewah yang pernah digeledah beberapa waktu yang lalu.
Rumah tersebut berada di Jalan Palem dan Jalan Bakau. Diketahui, rumah yang berada di Jalan Palem tersebut berkisar senilai Rp 30 miliar. Sementara itu, untuk rumah yang berada di Jalan Bakau diperkirakan memiliki harga senilai Rp 21 miliar.
Jadi, total penyitaan aset pada hari tersebut memiliki total senilai Rp 51 miliar.
Tidak hanya dua rumah, para penyidik juga menyita sebanyak tiga ruko lain. Di antaranya satu ruko yang dipergunakan sebagai cafe tersebut berada di Jalan Boulevard Raya dengan harga senilai Rp 14 miliar, serta dua ruko yang dijadikan showroom dengan harga senilai Rp 8 miliar.
Sejauh ini, total penyitaan aset milik Apin BK adalah sebanyak 26 aset selama kegiatan penyidikan berlangsung, termasuk aset yang di Medan dan Deli Serdang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa