Jaksa Tanggapi Langsung Eksepsi Bripka RR, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Sore Ini

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Jaksa Tanggapi Langsung Eksepsi Bripka RR, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjut Sore Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan langsung atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tanggapan tersebut akan dibacakan pukul 17.00 WIB sore ini.

JPU menjelaskan alasan pihaknya memberikan tanggapan langsung atas eksepsi berpedoman pada asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

"Jawaban eksepsi akan kami bacakan pada hari ini," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas mengabulkan permohonan tersebut. Sidang diskors atau dihentikan sementara sambil menunggu JPU menyusun tanggapaan atas eksepsi.

"Majelis kabulkan persidangan ini kami skors dan kami akan lanjutkan lagi pukul 17.00 WIB," tutupnya.

Sebut Dakwaan Jaksa Asumsi Liar

Tim kuasa hukum Ricky sebelumnya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Sebab, mereka mengklaim Ricky tidak berepan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo

Menurut Erman, Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI