Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan langsung atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tanggapan tersebut akan dibacakan pukul 17.00 WIB sore ini.
JPU menjelaskan alasan pihaknya memberikan tanggapan langsung atas eksepsi berpedoman pada asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.
"Jawaban eksepsi akan kami bacakan pada hari ini," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa lantas mengabulkan permohonan tersebut. Sidang diskors atau dihentikan sementara sambil menunggu JPU menyusun tanggapaan atas eksepsi.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Klaim Bripka RR dan Terdakwa Lain Bebas dari Belenggu Ferdy Sambo
"Majelis kabulkan persidangan ini kami skors dan kami akan lanjutkan lagi pukul 17.00 WIB," tutupnya.
Sebut Dakwaan Jaksa Asumsi Liar
Tim kuasa hukum Ricky sebelumnya menilai pasal pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap klienya merupakan asumsi liar dan tidak berdasar. Sebab, mereka mengklaim Ricky tidak berepan aktif dalam peristiwa pembunuhan Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ricky, Erman Umar saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar," kata Erman.
Menurut Erman, Ricky masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga setelah dipanggil Kuat Maruf. Momen tersebut diklaim sebagai bukti bahwa Rizky tidak memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf," katanya.
Di sisi lain, kata Erman, Ricky juga secara tegas telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Atas hal itu, Erman meminta majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan JPU demi hukum.
"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," pintanya.