Sebelumnya, JPU mendakwa Ricky bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ricky dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Atas dakwaan JPU, Ricky menyatakan keberatan.
Kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau nggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Majelis hakim tetap pada keputusannya. Sampai pada akhirnya Erman menerima eksepsi akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim.