Suara.com - Ferdy Sambo kembali mendatangi PN Jakarta Selatan pada Kamis, (20/10/2022). Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menanggapi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kehadiran mantan Kadiv Propam Polri tersebut rupanya tidak lepas dari sorot mata publik.
Warganet menyoroti gaya berpakaian Ferdy Sambo saat di persidangan.
Berdasarkan tayangan video dari Kanal Youtube KOMPASTV, memperlihatkan detik-detik Ferdy Sambo memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Putri Chandrawathi Ditolak, Ini Alasan dari Jaksa
Sambo mengenakan batik coklat gelap dibalut dengan rompi tahanan kejaksaan, di dampingi para petugas setempat. Kedua tangannya juga terlihat di borgol sambil membawa buku catatan berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruangan, Ferdy Sambo juga sempat bersalaman dengan seseorang yang menyodorkan tangannya ke arah Sambo. Dia seperti bukan tahanan justru terlihat senyam-senyum sambil mengangkat alis matanya.
Kemudian, suami Putri Candrawathi tersebut berjalan menuju ruangan.
Gaya Sambo itu sontak dikomentari warganet di sosial media. Ada yang mencurigai bahwa persidangan tersebut sebagai ajang pamer kemewahan.
"Sidang pidana kayak ke kondangan pamer batik mahal," kata neter.
Baca Juga: Demi Pencarian Mutiara Kebenaran Putri Candrawathi
"Walaupun terdakwa, yang penting pakai baju keren," ungkap warganet.
"Matanya selalu main kode-kodean," cuit publik.
"Masih bergaya nggak mau buka rompi sendiri sudah jadi rakyat sipil juga sombong. Sambo sudah kelihatan sudah jadi mantan juga hukum seumur hidup jangan dikasih kesempatan bersama PC kuat maruf & RR," tutur netizen.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Senin (17/10/2022), tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.