"Keterlibatan anggota pada saat penyidik Polda akan mengkonfirmasi kebenaran pembatalan, diminta oleh keluarga korban membantu konsep surat pembatalan," katanya.
Oleh sebab itu, dipastikan oleh Wijaya sebagai perwakilan TGIPF bahwa pembatalan tersebut murni datang dari pihak keluarga korban sendiri.
"Dari keluarga ini tidak paham (konsep pembatalan), sehingga ada anggota yang menuntunnya cara membuat. Pada dasarnya, setuju atau tidak adalah hak keluarga," bebernya.
Saat ini, TGIPF masih menunggu sekali lagi kepastian dari pihak keluarga apa memang benar-benar membatalkan proses autopsi atau tidak.
"Jadi kita sementara ini menunggu dari pihak keluarga minta kepastiannya itu satu dua hari ini, akan dimusyawarahkan dengan keluarga," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat ditemui di RSSA Malang menyebutkan bahwa proses autopsi yang rencananya dilakukan pada 20 Oktober 2022 besok batal.
Hal ini lantaran, persetujuan dari pihak keluarga korban belum bisa dipastikan.
"Iya (batal). Bagaimana pun pelaksanaan autopsi salah satunya meminta persetujuan keluarga dan keluarga sementara belum menghendaki untuk autopsi," katanya saat berkunjung ke RSSA Malang, Rabu (19/10/2022).