PRT Ferdy Sambo Tak Membantah, Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:59 WIB
PRT Ferdy Sambo Tak Membantah, Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi
PRT Ferdy Sambo Tak Membantah, Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan tak membantah jika kliennya menerima pemberian ponsel genggam dari Ferdy Sambo. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang dan ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Irwan mengatakan, Kuat Maruf yang merupakan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo menerima pemberian itu karena ponsel genggam miliknya rusak.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena handphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan seusai sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Hanya saja, Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada Kuat tersebut. Menurut dia, hal itu akan dibuka dalam persidangan.

Pengacara Kuat Maruf saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Pengacara Kuat Maruf saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

"Aku enggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," ucap dia.

Dibantah Kubu Istri Sambo

Terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengklaim kliennya tidak pernah memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat usai membantu membunuh Brigadir J. Dia membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri tersebut.

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala.

Baca Juga: Minta Doa Masyarakat, Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI