Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persidangan perdana untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sudah diselenggarakan sejak Senin (17/10/2022).

Terdapat beberapa fakta yang diungkap dalam surat dakwaan. Salah satu yang sama adalah mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo.

Sebagai pengingat, Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang pernah menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Sementara para terdakwa lain memiliki pangkat di bawah Sambo, mulai dari brigjen hingga bharada.

Bila sebelumnya mereka membantu, kini para terdakwa beramai-ramai mengaku cuma mengikuti instruksi Sambo. Pengakuan ini rupanya menggelitik sebagian orang, termasuk mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.

Baca Juga: Senasib dengan Sang Istri, Eksepsi Ferdy Sambo juga Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!

Gayus dengan tegas menyatakan arahan Sambo, sekalipun sebagai atasan mereka, bukanlah alasan yang menguatkan apalagi membenarkan perbuatan para terdakwa.

"Berarti tidak serta-merta mereka bisa berlindung bahwa atas perintah dari Ferdy Sambo. Tidak kuat ya alasan itu?" tanya pembawa acara Kompas Malam, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/10/2022).

"Tidak bisa itu," tegas Gayus, lalu menerangkan sederet sanksi yang mengancam para pelaku. Dalam hal ini terdakwa obstruction of justice, meski berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo, ancaman hukumannya juga besar karena kasus utamanya adalah pembunuhan berencana.

"Tapi semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas. Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini akan sempurna (skenario Ferdy Sambo tidak terungkap)," tutur Gayus.

"(Pidananya) berkaitan dengan dakwaan primernya. Kalau dakwaan primernya ancaman hukuman mati, itu bisa seumur hidup atau 15 tahun. Kalau di bawah itu, ancaman 15 tahun, (terdakwa obstruction of justice) bisa kena 10 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Gaya Necis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Batik Lengan Panjang Digulung dan Blazer Serba Hitam

Para terdakwa yang notabene anggota polisi dan memahami hukum, mereka semestinya paham bagaimana dampak bila menuruti arahan Sambo selaku atasannya.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Hal ini juga ditegaskan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. Bahkan berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah atasan juga tidak lagi berarti karena semestinya mereka telah menimbang risiko perbuatannya.

"Kalau pimpinannya meminta dia untuk melakukan sesuatu yang tentunya dia sudah bisa memperhitungkan risiko atau konsekuensi yang akan diterima, saya kira tidak bisa dikatakan bahwa dia mau menurut saja, apalagi ini kasus pembunuhan," jelas Ito.

Bahkan menurut pengakuan salah satu saksi kasus obstruction of justice yang sempat ditemui Ito, kemungkinan besar seluruh terdakwa sudah memahami risiko yang akan mereka hadapi bila menuruti perintah Sambo, apalagi karena mereka anggota polisi yang notabene memahami hukum.

"Apa yang dilakukan mereka dengan sendirinya membantu penyidikan itu menjadi kabur," ujar Ito menambahkan. "Tapi semuanya bergantung kepada jaksa."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI