Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Rektor I Universitas Riau hingga Dosen Universitas Sriwijaya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang telah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka, pada Kamis (20/10/2022).
Mereka yang dipanggil menjadi saksi diantaranya yakni, Wakil Rektor I Universitas Riau,Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna Halimi; Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; dan Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida.
Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha; dan Dosen Mualimin.
"Kami jadwalkan periksa delapan saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad, KY Periksa Tersangka Panitera MA Desy di KPK Hari Ini
Ipi pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka penuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
ersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.