Rasamala Eks KPK Bantah Istri Sambo Hadiahkan IPhone Pro Max 13 ke Bharada E hingga Kuat Mauf usai Bunuh Brigadir J

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Rasamala Eks KPK Bantah Istri Sambo Hadiahkan IPhone Pro Max 13 ke Bharada E hingga Kuat Mauf usai Bunuh Brigadir J
Rasamala Eks KPK Bantah Istri Sambo Hadiahkan IPhone Pro Max 13 ke Bharada E hingga Kuat Mauf usai Bunuh Brigadir J. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengklaim kliennya tidak pernah memberikan uang dan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf usai membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eks pegawati KPK itu membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri tersebut.

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky dan Kuat. Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Berdasar surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022. Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Senasib dengan Sang Istri, Eksepsi Ferdy Sambo juga Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!

Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.

"Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.

Di saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.

Baca Juga: Pakai Kacamata, Ferdy Sambo Serius Teliti Tanggapan JPU Atas Eksepsinya di Persidangan

"Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI