Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:47 WIB
Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
Mobil tahanan kejaksaan membawa terdakwa Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah rampung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kali ini, eks Kadiv Propam Polri itu meninggalkan lokasi tidak menaiki kendaraan taktis milik Korps Brimob.

Pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo yang mendapat pengawalan ketat personel kepolisian dan kejaksaan berjalan menuju halaman parkir sekitar pukul 11.23 WIB. Ia kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan posisi tangan terborgol.

Dia terpantau langsung masuk ke mobil tahanan kejaksaan. Setelah itu iring-iringan mobil kepolisian bergegas meninggalan lokasi menuju Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.

Baca Juga: Senasib dengan Sang Istri, Eksepsi Ferdy Sambo juga Ditolak Jaksa, Ini Alasannya!

"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.

"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI