Suara.com - Seorang pria yang mengaku sebagai teman SMA Presiden Joko Widodo hadir dalam sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Selasa (18/10/2022) lalu. Pria itu bernama Bambang Surojo.
Pria bernama Bambang itu mengatakan bahwa ia hadir karena ingin menyaksikan jalannya sidang gugatan.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pria tersebut mengklaim bahwa dirinya salah satu teman sekelas Jokowi saat SMA. Ia juga memperlihatkan ijazah SMA miliknya sekaligus fotokopi ijazah Jokowi yang sudah dilegalisasi.
"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," ungkap Bambang.
Baca Juga: Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul Kasih Komentar Pedas: Dasar Kadrun!
Bambang merasa kaget dengan kemunculan gugatan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden.
"Ya cukup terkejut. Kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ujar Bambang.
Berdasarkan ceritanya, Bambang pernah wisuda bersama Jokowi saat SMA dulu di Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SIPP) 40 yang kini sudah menjadi SMAN 6 Surakarta.
Ia juga bercerita bahwa mengenal sosok Jokowi saat mendaftar kuliah di Universitas Gadjah Mada.
"Kalau pendidikan lanjutan ke UGM beliau. Kalau saya ke UPN. Beliau ke UGM Yogyakarta, saya ke UPN Yogyakarta. Fakultasnya beliau di kehutanan," ungkap Bambang.
Bambang juga mengaku berkomunikasi dengan Jokowi selama kuliah. Namun, komunikasi keduanya tidak rutin karena mengenyam pendidikan di kampus yang berbeda.
"Hal yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat seluruh Indonesia, Pak Jokowi waktu akan dilantik sebagai Presiden RI periode pertama itu teman-temannya dikumpulkan," ucap Bambang.
Gugatan atas dugaan ijazah palsu itu diajukan Bambang Tri Mulyono yang dikenal sebagai penulis Jokowi Under Cover.
Sementara itu, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.