"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," sambungnya. "Pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."
Eksepsi Putri Candrawathi Singgung Dugaan Pelecehan, Berujung Disemprot Jaksa: Tidak Kami Tanggapi!
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
11 April 2025 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI