Suara.com - Penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (17/10/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU atas eksepsi tersebut pada Kamis (20/10/2022).
Terdapat beberapa hal yang ditekankan penasihat hukum di eksepsinya, termasuk JPU yang tidak menguraikan dengan jelas peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri di rumah Magelang dan menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Poin inilah yang ditanggapi dengan begitu tegas oleh JPU. Dilihat Suara.com dari siaran langsung di PN Jaksel, JPU berkali-kali menegaskan penasihat hukum Putri tidak memahami Pasal 143 KUHAP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang, JPU Bacakan Tanggapan Eksepsi
Menurut JPU, surat dakwaan yang mereka susun telah sistematis dan rinci. Selain itu, eksepsi semestinya hanya dibatasi di ruang lingkup syarat-syarat formil surat dakwaan alih-alih materi pokok perkara.
Namun JPU menilai Arman Hanis dkk malah menitikberatkan eksepsinya terhadap materi pokok perkara, yakni peristiwa di rumah Magelang tertanggal 4 dan 7 Juli 2022.
"Bahwa terhadap alasan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawathi mengenai kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan pokok perkara yang kami terima, setelah penuntut umum mencermati eksepsi, terdakwa Putri Candrawathi jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan materi eksepsi," tutur jaksa.
"Sehingga penuntut umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut saat di persidangan," tegas jaksa melanjutkan.
Karena itulah, jaksa menegaskan tidak akan menanggapi eksepsi penasihat hukum. "Terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum Putri Candrawathi tidak kami tanggapi, karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," terang jaksa.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Kenakan Baju Celana Serba Hitam
Jaksa lantas menguraikan beberapa poin untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. "Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim, dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
"Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil," sambungnya. "Pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."