Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian batik dan kacamata.
Dia nampak serius dan teliti membaca ulang isi berkas tanggapan JPU. Beberapa kali Ferdy Sambo juga terlihat mencoret berkas tanggapan JPU yang dipegangnya.
Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dia meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas.
Baca Juga: Gaya Necis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Batik Lengan Panjang Digulung dan Blazer Serba Hitam
JPU kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun tanggapaan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami perlu sampaikan pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum. Kami selesai membacakan surat dakwaan tim penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami. Surat kami telah serahkan kepada terdakwa dan penasihat hukum satu minggu lalu, sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas hal itu, tim JPU meminta majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (24/10/2022) pekan depan. Namun, majelis hakim menolak dan memutuskan persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Saudara penuntut umum kalah cepat sama penasihat hukum. Ya sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah maka saya tunda hari Kamis untuk tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap maka akan kita lewatkan itu dan kita akan langsung jatuhkan putusan sela," kata Wahyu selaku Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui sidang perdana Ferdy Sambo digelar pada Senin (17/10/2022) sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung selama lima jam lebih hingga pukul 15.40 WIB.
Baca Juga: JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi