Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.

Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formil.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang  kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dalam sidang sebelumnya. (Suara.com/Arga).
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dalam sidang sebelumnya. (Suara.com/Arga).

"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.

Selain itu, Jaksa meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI