Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi kembali mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 69 usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Putri.

Pantauan Suara.com, istri Ferdy Sambo itu langsung membalut pakaian serba hitam dengan rompi tahanan ketika keluar ruang sidang.

Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Dia langsung digiring jaksa menuju mobil tahanan dan kembali ke Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Dibalut Serba Hitam, Penampilan Istri Sambo Tampil Anggun di Sidang

Serba Hitam

Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Putri duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba hitam.

"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.

"Sehat yang mulia," jawabnnya.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi

Baca Juga: Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Istri Sambo, Perintah Jaksa: Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksespsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.

Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formil.

Putri Candrawathi kembali menjalani sidang  kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dalam sidang sebelumnya. (Suara.com/Arga).
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi dalam sidang sebelumnya. (Suara.com/Arga).

"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.

Selain itu, Jaksa meminta istri Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI