Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang

Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang
Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Candrawathi kembali mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 69 usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022).

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Putri.

Pantauan Suara.com, istri Ferdy Sambo itu langsung membalut pakaian serba hitam dengan rompi tahanan ketika keluar ruang sidang.

Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)
Putri Candrawathi kenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Arga)

Dia langsung digiring jaksa menuju mobil tahanan dan kembali ke Rutan Mabes Polri.

Serba Hitam

Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Putri duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba hitam.

"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.

"Sehat yang mulia," jawabnnya.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi

Baca Juga: Dibalut Serba Hitam, Penampilan Istri Sambo Tampil Anggun di Sidang

JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksespsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI