b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.
3. Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.