Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol

Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. [Instagram Kompolnas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika kliennya menembak atas perintah dari Ferdy Sambo.

Ronny menegaskan jika Bradara E menyanggupi perintah jahat Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.

Bicara soal relasi kuasa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan bahwa usai kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi pada Pasal 6 Ayat (2) dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut membahas soal kewajiban setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

"Ini menjadi bagian yang akan dievaluasi karena kalau terus seperti ini, ketika pimpinannya kelakuannya negatif, nggak bagus, anggota nanti bisa menjadi korban," kata Benny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (19/10/22).

Benny lantas menerangkan, usai dilakukan evaluasi, diharapkan penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 khususnya Pasal 6, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.

Anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan bisa memiliki kebebasan untuk kritis saat menerima perintah dari atasan yang melanggar hukum.

"Dari evaluasi nanti bagaimana penerapan Perpol ini bisa dilaksanakan maksimal sehingga anggota nanti ada ruang kebebasan untuk kritis atas perintah dari atasan," ujar Benny.

Ia menjelaskan bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasan yang jelas melanggar hukum. Seorang bawahan harus memberikan argumentasi kepada atasannya.

Baca Juga: Eksklusif! Poin-Poin Penting dari Sidang Perdana Ferdy Sambo

"Jika pimpinan tetap memaksakan, maka ada ruang dia melaporkan ke atasan dari yang memberi perintah itu. Supaya dia dapat perlindungan," lanjut Benny.

Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.

"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.

Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022

1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:

a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;

b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;

c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan

d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.

2. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.

b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah.

3. Atasan pemberi perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memberikan perlindungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI