Suara.com - Dalam dakwaan JPU pada terdakwa obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membacakan kronologi saat anak buah Ferdy Sambo sempat menonton DVR CCTV Duren Tiga.
Dari DVR CCTV tersebut, diperoleh fakta sesungguhnya sekaligus mematahkan skenario yang dibuat Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini akhirnya tidak bisa mengelak lagi.
Pasalnya, berdasarkan rekaman CCTV, Brigadir Yosua masih hidup disaat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal ini berbanding lurus dengan apa yang diceritakan Sambo.
Pada saat sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Bharada E. Tapi terlihat dalam rekaman CCTV, bahwa pada saat Sambo datang Yosua masih hidup.
Baca Juga: Semua Gemetar, Rekaman CCTV Menit 17:07 di Rumah Sambo: Bang, Ini Yosua Masih Hidup
Mendengar informasi dari anak buahnya soal CCTV berkata lain, membuat Ferdy Sambo menjadi marah dan meminta anak buahnya agar rekaman CCTV dimusnahkan segera mungkin.
Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut. Mereka adalah Kompol Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo.
Sementara file DVR CCTV tersimpan di sebuah flashdisk ditonton menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo usai melakukan olah TKP di rumah Sambo pada Rabu, (13/7/2022) selesai sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kalau CCTV bocor dari kalian!," kata Sambo dengan wajah tegang dan marah dikutup dari tayangan Kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis, (20/10/2022).
Sambo meminta Arif Rachman menghapus dan memindahkan file CCTV dan meminta Hendra Kurniawan selaku tim khusus yang menangani peristiwa Sambo memastikan semua sudah bersih.
Saksi Arif tidak berani menatap Sambo dan hanya menunduk.
Keesokan harinya, saksi Baiquni Wibowo menemui saksi Arif di mobil menyampaikan isi laptop sudah bersih. Selanjutnya laptop tersebut dipatahkan supaya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Saksi Arif lalu menyerahkan laptop yang sudah patah kepada penyidik dengan suka rela.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.