Suara.com - AKP Irfan Widyanto disebut berperan mengganti DVR kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindakan Irfan mengganti DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, yang mana melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) kemarin.
"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa.
Baca Juga: Semua Gemetar, Rekaman CCTV Menit 17:07 di Rumah Sambo: Bang, Ini Yosua Masih Hidup
Jaksa menyebut Irfan Widyanto mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.
Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa sebagaimana dilansir Antara.
Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.
Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Digelar, Praperadilan Irfan Widyanto Otomatis Gugur
JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.