Suara.com - Skenario yang dikarang Ferdy Sambo terungkap saat anak buahnya menonton rekaman DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas komplek perumahan Polri, Jalan Duren Tiga.
Semula, Sambo menceritakan kronologi tewasnya Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J karena terjadi aksi saling tembak menembak antara korban dengan Bharada E. Namun fakta sebenarnya tidak seperti itu.
Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada terdakwa obstruction of justice, semua anak buah Sambo sudah menonton rekaman DVR CCTV tersebut. Di antaranya Kompol Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo.
Saat itu, anak buah Sambo datang ke lokasi kejadian melakukan olah TKP pada Rabu, (13/7/2022) selesai sekitar pukul 02.00 WIB.
Saksi Arif Rachman Arifin yang berada di TKP mengajak Chuck Putranto untuk menonton DVR CCTV di rumah dinas Sambo.
"Bang, kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Arif kepada Chuck.
Kemudian, anak buah Sambo menonton rekaman CCTV diputar menggunakan laptop saksi Baiquni Wibowo.
Saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB. Mereka melihat Brigadir Yosua sedang memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo.
"Bang, ini Yosua masih hidup," ujar saksi Chuck.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
Melihat kebenaran Yosua masih hidup, akhirnya saksi Arif Rachman pun terkejut. Pasalnya informasi kronologis tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi ternyata tidak sama.
Arif Rachman lalu menghubungi Hendra Kurniawan lewat panggilan WhatsApp meminta arahan selaku senior dan tim khusus yang menangani peristiwa Sambo. Arif juga menyampaikan fakta berdasarkan DVR CCTV.
Arif gemetar dan takut namun Hendra menenangkannya dan meminta saksi Arif menghadap sambo.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.