Suara.com - BI checking diperlukan dalam pengajuan kredit atau pinjaman, seperti KPR. Nah, ada beberapa kategori kredit dalam BI checking yang menyebabkan seseorang tidak bisa lolos, atau terkena blacklist.
Pembahasan seputar BI checking nampaknya relevan. Sebab baru-baru ini metode tersebut santer dibicarakan pasca viral sebuah postingan di Twitter. Lantas apa saja kategori kredit dalam BI checking yang perlu kita ketahui?
Pengertian BI Checking
Sebelum membahas lebih jauh tentang kategori kredit, kalian perlu paham dulu apa itu BI checking. Istilah ini merujuk pada metode atau cara yang dilakukan oleh bank untuk mengecek, memeriksa semua data nasabah dari setiap bank melalui jasa Bank Indonesia.
Tujuan BI Checking adalah mengetahui riwayat perkreditan seseorang. Sehingga bank dapat memutuskan apakah calon konsumen mereka layak diberi kredit atau tidak.
Kategori Kredit dalam BI checking
Nah, terkait layak dan tidaknya seseorang menerima mendapat kredit atau pinjaman dari bank tergantung kategori kredit dalam BI checking. Ada beberapa jenis kategori kredit yang perlu diketahui.
1. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kredit dalam Perhatian Khusus diberikan pada nasabah yang kurang lebih sekitar 2 bulan tidak bisa membayar dengan lancar atau menunggak. Biasanya terjadi di bulan-bulan pertengahan di mana nasabah mulai kesulitan dan kewalahan dalam membayar cicilan kredit.
Baca Juga: Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank
Jika mendapatkan data sebagai kredit dalam perhatian khusus, hal ini bisa menjadi salah satu kendala dalam mengajukan kredit kemudian hari. Data ini pun tentu saja bisa terlihat oleh setiap bank melalui BI checking.