Di HLIGM-FRPD 2022, Risma Sebut RI Sudah Punya Langkah Nyata dalam Memenuhi Hak Disabilitas

Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:40 WIB
Di HLIGM-FRPD 2022, Risma Sebut RI Sudah Punya Langkah Nyata dalam Memenuhi Hak Disabilitas
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam pembukaan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD) di Hotel Fairmont Jakarta, pada Rabu (19/10/2022). (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyatakan bahwa sudah ada langkah nyata di Indonesia dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas. Hal ini diutarakannya dalam pembukaan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities: 2013-2022 (HLIGM-FRPD) di Hotel Fairmont Jakarta, pada Rabu (19/10/2022).

Risma mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas.

“Dengan ketentuan ini, menandai gerakan penting di Indonesia dari menempatkan penyandang disabilitas sebagai obyek penerima bantuan, menjadi subyek yang memiliki hak dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebutuhan mereka sendiri,” kata tutur Risma.

Pelaksanaan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di tingkat nasional dan daerah, pemerintah juga memprioritaskan penyandang disabilitas dalam kebijakan jangka waktu 25 tahun atau dikenal dengan Rencana Induk Nasional Penyandang Disabilitas, dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Baca Juga: Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga

Peraturan Pemerintah 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan  dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Baru-baru ini, Indonesia juga mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan hukuman 1/3 lebih berat jika korbannya adalah penyandang disabilitas,” kata Risma.

Untuk lebih memberdayakan dan melindungi penyandang disabilitas serta menciptakan masyarakat yang inklusif, Indonesia meluncurkan program Indonesia Melihat (Indonesia Sees), Indonesia Mendengar (Indonesia Hears) dan Indonesia Melangkah (Indonesia Walks).

“Di bawah program ini, alat aksesibilitas dan mobilitas didistribusikan dan operasi katarak serta terapi fisik dilakukan disertai dengan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dalam inklusi dan peningkatan kapasitas,” tutur Risma.

Pada tahun 2021, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu, terdiri dari kursi roda elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit, dan sensor air disabilitas netra 50 unit. “Sedangkan, pada 2022, ditargetkan 10.000 alat bantu bisa tersalurkan,” Mensos menambahkan.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bawah Umur di Bantul Diperkosa Tetangga, Ibu Resahkan Lamanya Proses Visum

Pemerintah Indonesia juga meningkatkan komitmen melalui paten inovasi dan teknologi alat bantu seperti (Smart) Blind Stick, dan memasukkan nilai-nilai kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) ke dalam desain universalnya.

Dalam pernyataannya, Risma juga menekankan komitmen dan langkah nyata Indonesia dalam mengatasi pemasungan. Menyikapi tingginya prevalensi pasung penyandang disabilitas, beberapa upaya telah dilakukan antara lain penegakan hukum yang melarang pasung dan melakukan edukasi keluarga dan masyarakat.

Untuk melindungi penyandang disabilitas dari pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program perlindungan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Bersyarat, program ATENSI,  bantuan permakanan, asuransi kesehatan, renovasi rumah untuk lansia penyandang disabilitas dan bantuan sosial inklusif lainnya.

Perlindungan terhadap bencana alam, pemerintah menyusun regulasi tentang Manajemen Resiko Bencana (Disaster Risk Reductiion/DRR)  yang inklusif  pada tataran nasional dan daerah.

"Beberapa praktek terbaik dari DRR inklusif disabilitas dapat dilihat dari Program Kampung Siaga Bencana dan Desa Tangguh Bencana, yang melibatkan disabilitas sebagai relawan bencana seperti Difagana (Difabel Siaga Bencana) dan  perumusan juknis manajemen bencana dalam bahasa isyarat bagi tuna rungu,” kata Risma.

Untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, Indonesia memperkuat peningkatan keterampilan, pelatihan kewirausahaan serta penyediaan alat aksesibilitas/mobilitas yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan kewirausahaan mereka.

“Selain itu, akses terhadap lapangan kerja juga ditingkatkan melalui Inclusive Public-Private Partnership. Terbukti, terjadi peningkatan pendapatan dari kegiatan kewirausahaan sosial-inklusif para penyandang disabilitas,” katanya.

Risma menyadari masih banyak yang harus dilakukan. Ke depan, upaya difokuskan pada peningkatan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program berbasis terukur, peta jalan menuju perlindungan sosial adaptif, data terpilah yang lebih akuntabel, partisipasi yang berarti dari penyandang disabilitas dalam DRR dan pemberdayaan ekonomi, dan kemitraan global dalam relasi kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI