Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mendorong perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas. Ini melihat kuota lapangan kerja untuk para penyandang disabilitas yang masih sangat terbatas.
Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara pada ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Regulasinya sudah ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Saat ini, pihak BUMN sudah ada realisasinya. Tapi pihak swasta masih banyak permasalahan," tutur Risma kepada awak media usai pembukaan HLIGM-FRPD 2022 di Jakarta, Rabu, (19/10/2022).
Menurut Risma, Kemensos membuka peluang adanya pemberian insentif kepada perusahaan swasta agar bisa memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan salah satu agenda aksi dasawarsa penyandang disabilitas 2013-2022 yang disebut dengan Incheon Strategy to Make the Right Real for Persons with Disabilities in Asia and Pasific.
Baca Juga: PPPK 2022, Pelamar Disabilitas Siapkan ini
"Ya nanti kami akan diskusikan insentif (disabilitas) untuk swasta," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Risma mengungkapkan, secara bersamaan, Kemensos juga memberikan solusi kepada para penyandang disabilitas yang kesulitan mendapat pekerjaan dengan memberikan pelatihan vokasional atau keahlian kepada penyandang disabilitas.
"Saat ini kita juga meningkatkan selain (melatih penyandang disablitas dengan) wiraswasta kita juga tingkatkan untuk pelatihan-pelatihan lain," katanya.
Risma berharap, dengan adanya pertemuan bersama negara-negara Asia-Pasifik dapat memberikan menjawab berbagai tantangan dan hambatan dalam hal promosi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pasalnya, hingga kini masih banyak sekali tindak diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Akses pekerjaan pun semakin sulit dengan adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi 100 Halte di Tahun Ini