Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sidang putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijatukan vonis penjara selama sembilan tahun penjara terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana badan, terdakwa Terbit Rencana diminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Djumyanto di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Hakim Djumyanto turut memberikan pidana tambahan terhadap Terbit Rencana hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Baca Juga: Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Divonis Hari Ini

"Pencabutan hak politik Terbit Rencana selama lima tahun. Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Djumyanto

Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,"kata Hakim

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Terbit Rencana selama persidangan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,"ucap Hakim Djumyanto

Baca Juga: Beri Modal Usaha Warga Langkat, Bobby Nasution Didoakan Jadi Gubernur

Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa pihak swasta, Shuhanda Citra; Isfi Syahfitra; dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Marcos Surya Abdi selama tujuh tahun dan enam bulan dan denda R p300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Shuhanda Citra dan terdakwa Isfi Syafitra divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI