Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sidang putusan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) (foto/welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijatukan vonis penjara selama sembilan tahun penjara terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Selain pidana badan, terdakwa Terbit Rencana diminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Djumyanto di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Hakim Djumyanto turut memberikan pidana tambahan terhadap Terbit Rencana hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

"Pencabutan hak politik Terbit Rencana selama lima tahun. Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Djumyanto

Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,"kata Hakim

Sedangkan, hal meringankan terdakwa Terbit Rencana selama persidangan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,"ucap Hakim Djumyanto

Baca Juga: Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Divonis Hari Ini

Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI