Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Chuck seorang terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Izin yang mulia, kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia," kata pengacara Jhony Mazmur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hakim ketua Afrizal Hadi memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.
"Saya kasih waktu saudara satu minggu, jika saudara tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan eksepsi," kata Afrizal.
Pembacaan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Chuck akan diselenggarakan pada Rabu (26/10/2022), pekan depan.
Di luar ruang persidangan, Jhonny menilai kronologis yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan belum lengkap dan hal itu akan dijawab tim kuasa hukum Chuck dalam eksepsi nanti.
"Terlepas diterima atau tidak itu eksepsi minimal kami bisa menyeimbangkan isi dakwaan jaksa dengan eksepsi kami," kata dia.
Baca Juga: Dimarahi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Minta Baiquni Salin Rekaman CCTV: Bang, Ini Yosua Masih Hidup