Suara.com - Adegan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dimarahi Ferdy Sambo karena menyerahkan digital video recorder atau DVR CCTV ke penyidik hingga mengajak nonton bareng, diungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang obstruction of justice, JPU menuturkan pada hari Minggu 10 Juli 2022 malam, terdakwa Chuck Putranto bersama mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, dan eks Kanit I Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Arif menyampaikan pesan eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, sebagaimana perintah Ferdy Sambo, agar berita acara pemeriksaan atau BAP Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai tersebar.
“Izin bang kami boleh meminta decoder CCTV“ tanya Rifaizal. Arif kaget, sebab tidak tahu-menahu soal CCTV tersebut.
"Ada di mobil saya," timpal Chuck.
Chuck, kata JPU, menerima tiga DVR CCTV dari eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto melalui pegawai harian lepas di Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.
Tiga DVR itu diambil oleh Irfan dari pos sekuriti dan rumah mantan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit atas perintah Hendra dan Ferdy Sambo.
Pada 11 Juli 2022, Chuck dipanggil Ferdy Sambo. Dia menanyakan soal DVR CCTV tersebut.
"CCTV mana Jenderal?" jawab Chuck.
Baca Juga: Tak Cuma Hendra Kurniawan, Senyum Lebar Agus Nurpatria Usai Sidang Disorot: Nggak Ada Akhlak
"CCTV sekitar rumah," ujar Ferdy Sambo.
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta selatan," timpal Chuck.
"Siapa yang perintahkan?" tanya Ferdy Sambo.
"Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," imbuh Ferdy Sambo memerintahkan Chuck dengan nada marah.
Chuck lantas mengambil kembali tiga DVR CCTV tersebut dari Rifaizal. Kepada Rifaizal, dia menyampaikan mengambil atas perintah 'bapak' alias Ferdy Sambo.
Keesokan harinya, Chuck bertemu dengan eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Dalam pertemuan itu, Chuck meminta Baiquni menyalin isi rekaman dalam DVR CCTV.
"Beq tolong copy dan lihat isinya,” kata Chuck.
"Nggak apa-apa nih?” jawab Baiquni.
"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," timpal Chuck.
Baiquni kemudian menyalin isi DVR CCTV tersebut ke laptopnya dan flashdisk.
Setelah itu, Arif, Chuk, Baiquni berkumpul di rumah Ridwan Soplanit yang berlokasi tak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Nih sudah copyannya CCTV," kata Baiquni kepada Chuck.
"Bang kemarin bapak (Ferdy Sambo) perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat nggak?” tanya Chuck kepada Arif.
Selanjutnya, Arif, Chuk, Baiquni, dan Ridwan bersama-sama menonton rekaman CCTV tersebut.
Dalam rekaman mereka kaget saat melihat ternyata Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
"Bang ini Yosua masih hidup," kata Chuck.
Baiquni kemudian mengulang kembali video rekaman CCTV tersebut. Dalam video tampak terlihat jelas Yosua sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas," pungkas JPU.