Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung Karomani, Andi Desfiandi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Tersangka Andi pun kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bersama sejumlah barang bukti.
"Melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka AD (Andi Defriandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Ipi menyebut penahanan tersangka Andi kini menjadi kewenangan tim Jaksa. Andi akan kembali mendekam di penjara selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Pengumpulan Alat Bukti Masih Berlanjut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani dkk
"Terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022," ucap Ipi
Selama dilakukan penahanan, kata Ipi, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan untuk Andi segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.
"Segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan," imbuhnya
Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca Juga: Reka Ulang Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Perintahkan Penembakan Gas Air Mata Mulai Adegan 19
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.