Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami perjanjian kerja sama antara PSSI dengan Polri. Pendalaman tersebut terkait penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan dalam perjanjian yang diinisiasi PSSI.
Namun dalam temuan Komnas HAM, tidak memuat secara tegas larangan penggunaan gas air mata sesuai dengan statuta FIFA yang menjadi rujukan PSSI.
"Walaupun inisiatifnya dari PSSI, itu memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang oleh FIFA masuk dalam stadion, dalam pertandingan sepak bola. Termasuk gas air mata dan sebagainya itu," kata Komisioner Komnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (19/10/2022).
Anam mengungkapkan, pada proses pembuatan perjanjian kerja sama antara PSSI dan Polri tidak ada perdebatan terkait larangan-larangan statuta FIFA atau PSSI sendiri.
"Apakah ada perdebatan sengit soal apa yang boleh dan tidak boleh, dalam kerangka aturan FIFA maupun PSSI, ya ternyata tidak ada perdebatan," jelasnya.
Temuan tersebut didapati Komnas HAM dari hasil pemeriksaan terhadap Mabes Polri yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi.
Terpisah, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Dedy mengaku menyampaikan tugas dan fungsi jabatannya di Mabes Polri.
"Saya diminta keterangan tentang seputar tanggung jawab saya sebagai kepala biro kerja sama Polri," kata Dedy.
Selain itu, dia mengaku dimintai keterangan terkait hubungan kerja sama antara PSSI dan Polri.
"Yang ada kerja sama tentang bantuan pengamanan yang diberikan kepada semua kementerian lembaga yang membutuhkan pengamanan termasuk juga PSSI. Kami jelaskan ada kerja sama itu semuanya," paparnya.