"Tersenyum tanpa pamit ke hakim, sopan dikit dong, lihatin Bharada E paling sopan," ungkap Sum***.
"Kok masih bisa senyum ya?" komentar Hila***.
"Nggak ada akhlak," timpal Endi***.
Agus Nurpatria sendiri merupakan satu di antara anggota Polri yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.