Eggi mengatakan sangat menyayangkan Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Eggi berharap pada sidang lanjutan, majelis hakim memberitahu bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Heneng menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Heneng
Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.