Tenaga Ahli KSP Pastikan Presiden Jokowi Tidak akan Menghadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:32 WIB
Tenaga Ahli KSP Pastikan Presiden Jokowi Tidak akan Menghadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu
Presiden Joko Widodo [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.

Sebelumnya, Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat, meminta Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Ade Irfan mengatakan Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang itu.

Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.

"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).

Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.

Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).

Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Tolak Segudang Tawaran Jokowi saat Dipanggil ke Istana, Benarkah?

"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI