Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.
Sebelumnya, Eggi Sudjana, pengacara Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat, meminta Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ade Irfan mengatakan Jokowi akan diwakilkan oleh jaksa pengacara negara dalam sidang itu.
Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Tolak Segudang Tawaran Jokowi saat Dipanggil ke Istana, Benarkah?
"Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).
Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
"Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.
Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).
Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi.
Eggi mengatakan sangat menyayangkan Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Eggi berharap pada sidang lanjutan, majelis hakim memberitahu bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Heneng menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Heneng
Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.